Syarat jika siswa ingin pindah sekolah
Peraturan Pindah Sekolah
Ketentuan Pelayanan Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah Antar Kabupaten dan Kota
Persyaratan Pelayanan
1. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
2. Surat Keterangan Kelakuan baik dari Sekolah
3. Surat Keterangan/ Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
4. Surat Rekomendasi dari Kemenag jika Pindahan dari MI
5. Fotokopi Ijazah SD/MI yang sederajat (legalisir)
6. Fotokopi data dari nilai raport terakhir
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon membawa surat keterangan mutasi/pindah sekolah yang di TTD kepala sekolah dan fc raport/laporan hasil belajar siswa
2. Berkas diperiksa oleh petugas
3. Pengetikan surat keterangan mutasi oleh petugas
4. Berkas diberi nomor agenda dan diajukan ke
sekertaris dinas
5. Surat keterangan dicap
Waktu Pengurusan kurang lebih 20 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Post a Comment for "Syarat jika siswa ingin pindah sekolah "