Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

pengertian dan dasar hukum ijtihad

 

Pengertian Dan Dasar Hukum Ijtihad





IJTIHAD ADALAH KONSEP YANG DIADVOKASI OLEH BEBERAPA SARJANA MENGINGAT POTENSI MANFAATNYA; NAMUN, TELAH DIGUNAKAN SECARA TIDAK TEPAT OLEH BANYAK MUSLIM DALAM SEJARAH DAN SAAT INI OLEH MEREKA YANG MENCARI PEMBENARAN UNTUK AGENDA PRIBADI MEREKA.

Oleh karena itu, paling baik dipraktekkan dengan sangat hati-hati dan kesadaran sehingga potensi manfaatnya dapat dimaksimalkan pada saat yang sama dengan risiko yang diminimalkan. Ijtihad digunakan sebagai alasan oleh banyak Muslim untuk membenarkan keputusan dan praktik mereka.

Selain itu, ada beberapa contoh di mana iderbab ul yajtihad telah digunakan untuk membenarkan pembunuhan orang murtad dan non-Muslim. Misalnya, Maududi menafsirkan ayat Alquran 2: 191 (“Dan bunuh mereka di mana pun Kami menemukan mereka”) sebagai mengacu pada membunuh semua non-Muslim bahkan jika mereka tidak memiliki senjata pada saat itu.

Dia membenarkan hal ini dengan menafsirkan iderbab ul yajtihad yang berarti diperbolehkan membunuh non-Muslim meskipun mereka tidak berperang atau memiliki senjata.

Ada juga beberapa contoh ketika iderbab ul yajtihad digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan manusia. Misalnya, Ayn Rand berpendapat bahwa kebebasan manusia yang tidak dibatasi mengarah pada kekacauan dan bencana maka dia menganjurkan pembatasan melalui kolektivisme daripada individualisme.

Ijtihad adalah proses mengevaluasi kembali suatu posisi dan sampai pada kesimpulan yang berbeda dari posisi semula. Kata “ijtihad” berasal dari kata kerja bahasa Arab “idhaibah” yang berarti menggali atau merujuk. Dengan kata lain, iderbab ul yajtihad adalah menggali konsep baru dari yang lama.

Ijtihad dapat diibaratkan dengan menggali jalan baru dari jalan yang sudah ada. Selain itu, istilah “ijtihad” berarti “berputar dalam” atau “merujuk kembali ke” dalam bahasa Inggris.

Admin
Admin Selamat Bergabung dan Membaca! Jangan Lupa Share.

Post a Comment for "pengertian dan dasar hukum ijtihad"