Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

5 syarat jika ingin menikah di KUA via drappeda

 Melangsungkan pernikahan secara sederhana kini banyak dilakukan oleh pasangan.



Selain menghemat biaya, uang pernikahan bisa dipakai untuk keperluan lain.


Apabila ingin menikah yang sederhana dengan biaya yang tak banyak, pasangan bisa melakukan akad nikah di KUA.


Bagaimana cara dan biayanya?


1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:


-Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

-Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

-Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)

-Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

-Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

-Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

-Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)

-Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

-Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

-Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

-Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

-Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

-Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

-Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.


Biaya nikah:


-Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis

-Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.


#Inforangkasbitung

Admin
Admin Selamat Bergabung dan Membaca! Jangan Lupa Share.

Post a Comment for "5 syarat jika ingin menikah di KUA via drappeda"